Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. target capaian pada tahapan yang direncanakan;
b. rencana kegiatan; dan
c. rencana anggaran.
(2) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. kepala pusat PGL;
b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi; dan
c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya.
(3) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi.
(4) Rencana PGL 1 (satu) tahun digunakan sebagai dasar pelaksanaan PGL pada tahun berikutnya.
Your Correction
