Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. tujuan dan strategi;
b. target capaian dan kegiatan serta pentahapannya;
c. sasaran; dan
d. rencana anggaran.
(2) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan;
b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi;
dan
c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya.
(3) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi.
Your Correction
