Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan rencana PGL.
(2) Rencana PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana PGL 5 (lima) tahun; dan
b. rencana PGL 1 (satu) tahun.
Your Correction
