Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) PGL diselenggarakan melalui upaya perintisan yang harus dilakukan dan diawali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Perintisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diproyeksikan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai
dengan tahun 2024 hingga dicapainya kondisi yang memungkinkan aktualisasi Generasi Lingkungan.
(3) Perintisan aktualisasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lain.
Your Correction
