Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Generasi Lingkungan adalah potret aktualisasi dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan (sustainabilitas) dalam kegiatan masyarakat, diarahkan pada kesadaran yang timbul sejak dini, selagi muda dan kesadaran berbagai kebiasaan kerja. 2. Pengembangan Generasi Lingkungan yang selanjutnya disingkat PGL adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan dan berjiwa wirausaha kreatif. 3. Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan adalah refleksi sikap dan tindakan seseorang yang memperhatikan dan telah menjadi kebiasaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. 4. Identifikasi Kebutuhan PGL yang selanjutnya disingkat IKPGL adalah suatu proses pengumpulan data dan penentuan kebutuhan PGL. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 6. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Badan adalah satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. 7. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction