Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8) untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tahapan:
a. perencanaan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan/atau
c. pelaporan kegiatan.
Your Correction
