Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8) untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tahapan: a. perencanaan kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan/atau c. pelaporan kegiatan.
Your Correction