Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Kehutanan baik secara sendiri maupun bersama-sama.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman/petunjuk teknis;
b. pelatihan;
c. arahan;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. supervisi.
Your Correction
