Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Kehutanan baik secara sendiri maupun bersama-sama. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian pedoman/petunjuk teknis; b. pelatihan; c. arahan; d. bimbingan teknis; dan/atau e. supervisi.
Your Correction