Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi dasar Menteri melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. realisasi pembangunan sarana prasarana usaha Perdagangan Karbon; b. kebenaran metodologi usaha Perdagangan Karbon; c. kebenaran perhitungan potensi karbon dari usaha Perdagangan Karbon; dan d. penggunaan dokumen dan persyaratan usaha Perdagangan Karbon. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim evaluasi kinerja Pelaku Usaha Perdagangan Karbon untuk memeriksa kesesuaian laporan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan pemeriksaan lapangan. (5) Hasil evaluasi kinerja Pelaku Usaha Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar tindak lanjut pembinaan. (6) Evaluasi kinerja Pelaku Usaha Perdagangan Karbon dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction