Correct Article 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Khusus Pelaku Usaha Perdagangan Karbon pada hutan lindung dan hutan produksi yang dilakukan oleh pemegang PBPH wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara periodik setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada kepala dinas kehutanan provinsi, kepala kesatuan pengelolaan hutan, dan kepala balai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui SRN PPI dan sistem informasi yang
dikelola oleh direktorat jenderal pengelolaan hutan lestari.
(4) Dalam hal sistem terdapat kendala, laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara luar jaringan.
(5) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
