Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
Pelaksanaan laporan, evaluasi, dan pembinaan dalam Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
