Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) serta penatausahan dan pengelolaan pungutan atas karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction