Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
Tata cara pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) serta penatausahan dan pengelolaan pungutan atas karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
