Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pungutan atas karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan penatausahaan dan pengelolaan.
Your Correction