Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
Perdagangan Karbon tidak dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. yang telah dilakukan Pembayaran Berbasis Kinerja tidak dapat diajukan dalam mekanisme Perdagangan Karbon dalam masa periode Pembayaran Berbasis Kinerja; atau
b. yang sudah ada dokumen perjanjian kerja sama Intemasional atau komitmen tertulis lainnya yang dipersamakan terkait Pembayaran Berbasis Kinerja pengurangan emisi.
Your Correction
