Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kinerja Pelaku Usaha, Menteri MENETAPKAN jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri terhadap kelebihan atas capaian target NDC yang dapat diperdagangkan keluar negeri.
(2) Pelaksanaan tugas Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya terkait.
(3) Penetapan jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. rata-rata tahunan capaian target pengurangan Emisi GRK dan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu menunjukkan di atas target NDC sub sub sektor;
b. terdapat Pelaku Usaha yang tidak mencapai target pengurangan emisi atau penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan periode penetapan target NDC.
(4) Rata-rata tahunan capaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diperoleh dari:
a. laporan kinerja pengurangan Emisi GRK atau penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan pada periode penaatan;
b. data inventarisasi GRK pada sub sektor dan sub sub sektor;
c. trajektori tahunan capaian target pengurangan Emisi GRK periode penetapan target NDC; dan/atau
d. data pendukung lainnya.
(5) Besaran jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a. diperoleh dari selisih capaian kinerja Pelaku Usaha terhadap target NDC sub sub sektor;
b. diberikan kepada Pelaku Usaha yang mencapai target pengurangan emisi atau penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan; dan/atau
c. dibagikan secara proposional.
(6) Penentuan besaran jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
