Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Offset Emisi GRK di Kawasan Hutan dalam melaksanakan kegiatannya selain menyusun DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, wajib menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di dalam dokumen perencanaan usaha pemanfaatan hutan. (2) Tata cara, proses pengajuan atau usulan, penilaian dan pengesahan dokumen perencanaan usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksana Offset Emisi GRK di Kawasan Hutan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction