Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
Perdagangan Emisi sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan;
b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer);
c. penetapan PTBAE pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove;
d. penentuan PTBAE-PU;
e. penetapan kuota pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove;
f. pengukuran emisi aktual;
g. penyampaian laporan PTBAE-PU;
h. Verifikasi laporan PTBAE-PU;
i. laporan hasil Verifikasi; dan
j. pelaksanaan:
1. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU; atau
2. penyimpanan, terhadap sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota Emisi GRK yg tidak digunakan.
Your Correction
