Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pengurangan emisi, penyerapan karbon, dan/atau penyimpanan karbon dalam Perdagangan Karbon sektor Kehutanan di Kawasan Hutan produksi dan blok pemanfaatan di Kawasan Hutan lindung, dan kawasan konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction