Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan oleh pemegang PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan.
(2) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan.
(3) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan tehadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK dengan memperhitungkan stok karbon; dan
b. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Perdagangan Emisi atau Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan.
(5) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Perdagangan Emisi atau Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota, atau menteri/kepala lembaga sesuai kewenangannya.
(6) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK dengan memperhitungkan stok karbon;
b. harus mendapat persetujuan dari:
1. bupati/wali kota, untuk taman hutan raya yang berada di dalam kabupaten/kota;
2. gubernur, untuk taman hutan raya yang berada di lintas kabupaten; atau
3. Menteri, untuk kawasan konservasi selain taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua); dan
c. dilakukan oleh Pelaku Usaha;
(7) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK.
(8) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan oleh masyarakat pemilik hutan hak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK.
(9) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan
b. dilaksanakan setelah mendapat penetapan lokasi dan/atau persetujuan dari gubernur atau menteri sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
