Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan oleh pemegang PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan. (2) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan. (3) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan tehadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK dengan memperhitungkan stok karbon; dan b. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Perdagangan Emisi atau Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan setelah mendapatkan PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan. (5) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Perdagangan Emisi atau Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota, atau menteri/kepala lembaga sesuai kewenangannya. (6) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK dengan memperhitungkan stok karbon; b. harus mendapat persetujuan dari: 1. bupati/wali kota, untuk taman hutan raya yang berada di dalam kabupaten/kota; 2. gubernur, untuk taman hutan raya yang berada di lintas kabupaten; atau 3. Menteri, untuk kawasan konservasi selain taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua); dan c. dilakukan oleh Pelaku Usaha; (7) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK. (8) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan oleh masyarakat pemilik hutan hak yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK. (9) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan mekanisme Offset Emisi GRK; dan b. dilaksanakan setelah mendapat penetapan lokasi dan/atau persetujuan dari gubernur atau menteri sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction