Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap:
a. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan;
b. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang belum dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan;
c. blok Kawasan Hutan lindung lainnya;
d. kawasan gambut dan mangrove yang berada di dalam Kawasan Hutan;
e. kawasan gambut dan mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan;
f. Kawasan Hutan konservasi;
g. hutan adat;
h. hutan hak; dan
i. hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
Your Correction
