Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada:
a. sub sektor Kehutanan; dan
b. sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove.
(2) Sub sektor Kehutanan dan sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sub sub sektor:
a. kawasan hutan negara yang tidak dibebani perizinan, persetujuan atau hak pengelolaan;
b. areal kerja unit perizinan/persetujuan;
c. areal kerja hak pengelolaan;
d. kawasan hutan adat;
e. areal hutan hak; dan
f. hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
Your Correction
