Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sektor Kehutanan dapat dilakukan melalui Perdagangan Karbon.
(2) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengurangan Emisi GRK; dan
b. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon hutan.
(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengurangan laju deforestasi lahan mineral;
b. pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove;
c. pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral;
d. pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove;
e. pembangunan hutan tanaman;
f. pengelolaan hutan lestari;
g. rehabilitasi dengan rotasi;
h. rehabilitasi nonrotasi;
i. restorasi gambut;
j. perbaikan tata air gambut;
k. rehabilitasi mangrove;
l. aforestasi pada kawasan bekas tambang;
m. pembangunan persemaian permanen;
n. rehabilitasi tanaman di bawah 5 (lima) tahun;
o. konservasi keanekaragaman hayati;
p. perhutanan sosial;
q. pendampingan pada hutan adat;
r. introduksi replikasi ekosistem;
s. pembangunan ruang terbuka hijau;
t. ekoriparian;
u. pengawasan dan penegakan hukum untuk mendukung perlindungan dan pengamanan Kawasan Hutan; dan/atau
v. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan karakteristik tapak pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Your Correction
