Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini menjadi dasar Perdagangan Karbon sektor Kehutanan untuk mengendalikan Emisi GRK dari sektor Kehutanan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dalam rangka pencapaian target NDC sektor Kehutanan.
Your Correction
