Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
