Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut kepada gubernur.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Kepala BRGM.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
