Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan Tahun 2023.
Your Correction
