Correct Article 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dikenakan apabila Kepala Satker tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu penggunaan Eselon I sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan terhadap kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.
(3) Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
