Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM dengan tembusan kepada gubernur setiap triwulan dan berakhirnya tahun anggaran.
Your Correction