Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kepala Satker harus menyusun laporan yang meliputi aspek:
a. manajerial; dan
b. akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Your Correction
