Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satker harus menyusun laporan yang meliputi aspek: a. manajerial; dan b. akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang.
Your Correction