Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kepala Satker melalui gubernur merekomendasikan bendahara pengeluaran kepada Menteri.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN bendahara pengeluaran.
(3) Tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
