Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) KPA Tugas Pembantuan melakukan pembukaan rekening untuk mengelola Dana Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk satu daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan bendahara umum negara di daerah dan dilaporkan kepada Sekretaris BRGM.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Satker, rekening pengelolaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diubah.
Your Correction
