Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen; b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan j. menyusun laporan keuangan. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Tugas Pembantuan memiliki kewajiban menyusun laporan dan mengelola barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
Your Correction