Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur bertugas dan bertanggung jawab:
a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan
c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Your Correction
