Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Your Correction