Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN: a. KHG sasaran Tahun 2022; dan b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. (2) KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat: a. pertimbangan teknis; b. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan; c. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau d. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut. (3) Perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan usulan perubahan yang berisi: a. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan b. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut.
Your Correction