Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala BRGM menyusun dan MENETAPKAN:
a. KHG sasaran Tahun 2022; dan
b. volume kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut, revegetasi, dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.
(2) KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, dalam hal terdapat:
a. pertimbangan teknis;
b. ketidaksesuaian kondisi lapangan dikarenakan adanya bencana atau perubahan status lahan;
c. penyesuaian terhadap aspek sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat; dan/atau
d. perubahan kebijakan terkait pelaksanaan Restorasi Gambut.
(3) Perubahan KHG sasaran dan/atau volume kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kepala Satker kepada Kepala BRGM dengan menyampaikan usulan perubahan yang berisi:
a. daftar lokasi sebelumnya dan daftar lokasi baru yang diusulkan disertai peta; dan
b. dasar pertimbangan perubahan lokasi dan kesesuaian dengan lokasi target kegiatan Restorasi Gambut.
Your Correction
