Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri menyusun rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran.
(2) Penyusunan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kepala BRGM.
(3) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada Program Kualitas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2022.
Your Correction
