Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
c. petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan
g. operasional pembasahan.
(3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rapat rutin;
b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;
c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan;
d. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut;
e. fasilitasi TRGD atau TRGMD; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
(4) Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
