Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
3. Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian- bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
4. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
5. Kesatuan Hidrologis Gambut yang selanjutnya disingkat KHG adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.
6. Kesatuan Hidrologis Gambut Sasaran yang selanjutnya disebut KHG Sasaran adalah KHG yang menjadi target dalam penyusunan rencana tindakan tahunan.
7. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
8. Tim Restorasi Gambut Daerah yang selanjutnya disingkat TRGD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah.
9. Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah yang selanjutnya disingkat TRGMD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di daerah.
10. Rencana Rinci adalah rencana yang memuat pelaksanaan Restorasi Gambut Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024.
11. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Kerja Kementerian yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
13. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah perangkat daerah provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14. Kepala Satker adalah pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
17. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disebut BRGM adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
18. Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut KPA Tugas Pembantuan adalah Kepala Satker atau pejabat satu tingkat di bawah Kepala Satker yang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
Your Correction
