Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Kelas Jabatan dan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2024.
Your Correction