Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Kelas Jabatan dan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret 2024.
Your Correction
