Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari. (2) Dalam hal pegawai yang melaksanakan Cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan pertama kali, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Your Correction