Correct Article 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
(2) Dalam hal pegawai yang melaksanakan Cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan pertama kali, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Your Correction
