Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan: a. sampai dengan 5 (lima) hari diberikan 100% (seratus persen); dan b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pengurangan/ pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
Your Correction