Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani Cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan untuk anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga sejak diangkat sebagai PNS diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani Cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan anak keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai PNS dikenakan pengurangan/pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
