Correct Article 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti sakit diberikan dengan ketentuan:
a. Cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pengurangan/pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. Cuti sakit yang tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pengurangan/ pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani rawat inap dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
(3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah selesai menjalani rawat inap dikecualikan dari pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
