Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan Cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen). (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai Cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction