Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang pulang sebelum waktunya dilaksanakan dengan ketentuan: a. pulang cepat 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. pulang cepat 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1% (satu persen); c. pulang cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); dan d. pulang cepat lebih dari 90 (Sembilan puluh) dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengisi Daftar Hadir pulang dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction