Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Terlambat Masuk Kerja dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
b. terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1% (satu persen);
c. terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen); dan
d. terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengisi Daftar Hadir masuk dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
