Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengikuti program pelatihan yang berdurasi singkat diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Your Correction
