Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah habis masa tugas belajarnya dan/atau setelah habis masa perpanjangan tugas belajarnya, serta tidak mengajukan izin belajar lanjutan tugas belajar, tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
(3) Tunjangan kinerja dan kelas jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikembalikan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
Your Correction
