Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk selama 6 (enam) bulan masa perpanjangan tugas belajar untuk D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), dan D-I (diploma satu); dan
b. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selama 1 (satu) tahun untuk masa perpanjangan tugas belajar khusus untuk S-3 (strata tiga), S-2 (strata dua), S-1 (strata satu), dan D-IV (diploma empat).
Your Correction
