Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan kelas jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Your Correction