Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kelas jabatan yang dibayarkan sesuai capaian kinerja. 2. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. 3. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. 4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 5. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang. 6. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada jam masuk dan/atau pulang kerja. 7. Terlambat Masuk Kerja adalah pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengisi Daftar Hadir setelah jam Masuk Kerja yang ditentukan. 8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil. 9. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibuat setiap hari dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. 10. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 12. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 13. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction