Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menyelesaikan rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Inspektorat Jenderal dengan disertai alasan.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu dari Inspektorat Jenderal.
(3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal dapat melakukan tindak lanjut atas ketidakpatuhan Klien Pengawasan melalui kegiatan audit dengan tujuan tertentu.
Your Correction
